Tujuan Pendidikan Islam Perspektif H. Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka) dan Relevansinya dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajpp.v2i3.258Kata Kunci:
Tujuan Pendidikan Islam menurut Hamka, Relevansi dengan UU Sisdiknas, HamkaAbstrak
Adanya permasalahan umat Islam masih banyak tertinggal bila dibandingkan dengan negara Barat, wawasan yang dimiliki umat Islam masih sangat minim, sehingga umat Islam masih jauh untuk menuju kejayaan kembali. Selanjutnya permasalahan moral yang terjadi pada generasi muda merupakan masalah dunia modern yang cukup meresahkan dewasa ini, yang secara tak langsung berdampak juga pada semua sektor kehidupan. Pendidikan dewasa ini dipandang belum mengantarkan anak didik menjadi manusia yang sesungguhnya, etika yang semakin langka telah memicu menjamurnya penyalahgunaan kekuasaan di berbagai sudut kehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang tujuan pendidikan Islam perspektif H. Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka) dan relevansinya dengan Undang-undang Sstem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Menurut penulis kesadaran atas pentingnya mengintegrasikan peran orang tua, guru dan masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab yang dibebankan kepada seluruh aspek stakeholder pendidikan Islam. Lembaga pendidikan Islam khususnya merupakan modal dasar dalam menyusun pendidikan nasional Indonesia dalam mencapai tujuan pendidikan Islam yang diinginkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian library research atau penelitian kepustakaan dengan teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi membaca, mencatat, menelaah, mengelompokkan, menelaah, membandingkan dan menyimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan pendidikan Islam menurut Hamka memiliki dua dimensi yaitu: bahagia di dunia dan di akhirat. Untuk mencapai tujuan tersebut manusia harus menjalankan tugasnya dengan baik, yaitu beribadah. Oleh karena itu, segala proses pendidikan pada akhirnya bertujuan agar dapat menuju dan menjadikan manusia sebagai hamba Allah, tidak cukup hanya membaca Al-qur’an itu dengan lisan saja, tetapi lebih dari itu maka Al-qur’an harus dimengerti, difahami dan dihayati maknanya. Sementara dalam rumusan pendidikan nasional juga disebutkan bahwa agama menempati kedudukan yang sangat penting dan tak dapat dipisahkan dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya. Agama perlu diketahui, dipahami, diyakini dan diamalkan oleh manusia agar dapat menjadi manusia yang utuh. Disinilah pendidikan Islam merupakan bagian yang penting dari pendidikan nasional yang berkenaan dengan pembinaan aspek-aspek sikap, nilai, moral dan akhlak keagaamaan.
Referensi
Al-Nahlawi, A. (2004). Pendidikan Islam di Rumah Sekolah dan di Masyarakat, Terjemahan Shihabuddin, Judul Asli “Ushul al-Tarbiyat al-Islamiyah wa Asalibuha fi al-Bayt a al-Madrasah wa al-Mujtama'”, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004, 259.
Al-syaibani, O. M. A. (1979). Falsafah Pendidikan Islam ,terjemahan Hasan Langgulung, (Jakarta :Bulan Bintang, 1979) 23.
Burhanuddin. N. (2016). Konstruksi Pendidikan Integratif Menurut Hamka. Jurnal Educative: Journal of Education Studies, 1 (1). 17
Daulay, H. P. (2004). Pendidikan Islam: Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, (Jakarta: Kencana 2004),198.
Hamka. (1950). Falsafah Hidup. Jakarta: Pustaka Panji Masyarakat, 134.
Hamka. (2012). Pelajaran Agama Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 98.
Hamka. (2001). Tasawuf Modern. Jakarta: Pustaka Panjimas, 37-39.
Mardalis. (1999). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: Bumi Aksara, 28.
Nazir, Moh. (2005). Metode Penelitian, Bogor: Gahlia Indonesia,, 174.
Nizar, S. (2002). Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Pers. 34.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ramdani
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.