Dampak Pembinaan Keagamaan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Negara Kelas II A
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajpp.v3i1.325Kata Kunci:
Pembinaan Keagamaan, Warga Binaan, Lapas Kelas II A KendariAbstrak
Pembinaan keagamaan yang dimaksud dalam artikel ini adalah bimbingan atau tuntunan yang diberikan oleh pemuka agama (yang ahli dalam bidang agama) dan juga petugas pemasyarakatan kepada para warga binaan pemasyarakatan melalui program-program keagamaan yang ada di Lapas sesuai dengan UU. Kegiatan keagamaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan para warga binaan pemasyarakatan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual sikap dan perilaku sehingga warga binaan pemasyarakatan memiliki karakter yang lebih baik dan bias kembali diterima di masyarakat. Adapun warga binaan yang dimaksud adalah narapidana/tahanan yang beragama Islam dan Kristen yang mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan di Lapas Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara. Permasalahan dalam penelitian ini ialah menganalisis program pembinaan dalam bentuk bimbingan keagamaan dan melihat factor pendukung serta penghambat pada proses pembinaan keagamaan. Metode pembinaan keagamaan antara lain program pembinaan kepribadian berupa kesadaran beragama, kemudian pembinaan secara jasmani dan rohani, metode ceramah, metode pembinaan secara kelompok (guidance group), serta metode pembinaan secara individual (Client centered Method). Kegiatan yang dilakukan antara lain melakukan pembinaan keagamaan dimana pemberian ceramah, sholat berjamaah, pendalaman kitab, melakukan zikir dan doa bersama. Dampak dari kegiatan yang dilakukan yaitu perubahan dan perkembangan yang dialami oleh warga binaan pemasyarakatan, dimana dengan shalat berjamaah para warga binaan terlihat lebih kompak karena melaksanakan secara bersama-sama. Kemudian efek dari dzikir, pada umumnya bahasa yang digunakan warga binaan ialah bahasa dan tutur kata yang bermakna kasar, setelah mengikuti pembinaan ini ada perubahan-perubahan terhadap kalimat yang diucapkan. Selanjutnya dalam diskusi keagamaan warga binaan lebih terbuka bertanya dan memberikan pandangannya. Melalui kelas belajar warga binaan lebih kritis dan berdiskusi
Referensi
Ahmad, A. (2014). Agama dan Fungsinya Dalam Kehidupan Umat Manusia. Jurnal Penelitian dan Pemikiran Keisalaman, 1, 1, 50-58.
Amin, S. M. (2015). Bimbingandan KonselingIslam. Jakarta, Amzah. Anggrant, Wiwik. PembinaanKeagamaandalamPeingkatanKesadaranBeragama
Kahmad,D.(2009).Sosiologi Agama.Bandung: PTRemajaRosdakarya.
Nurlaeliyah. (2018). Prilaku menyimpang Remaja Terhadap Perkembangan Jiwa Keagaman. Risalah, Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 4 (1), 119-122.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Peratutan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Ha k Warga Binaan Pemasyarakat
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Dimas Satria Atiri Laode, Wd Syafitri Salsabila
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.