Penerapan Transparansi dan Akuntabilitas Pendistribusian Raskin dalam Perspektif Ekonomi Syariah di Desa Manajeng Kabupaten Bone
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1085Kata Kunci:
transparansi, akuntabilitas, mekanisme pendistribusian, raskin, ekonomi syariahAbstrak
Kemiskinan tidak hanya terkait dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga pendidikan, kesehatan, dan ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam proses pembangunan. Program Raskin bertujuan mengurangi kemiskinan melalui distribusi beras, namun sering kali terhambat oleh masalah distribusi yang tidak tepat sasaran, data penerima yang tidak akurat, dan kurangnya transparansi. Penelitian ini menerapkan pendekatan lapangan (field research) dengan analisis kualitatif deskriptif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai fenomena yang diteliti. Data utama yang digunakan adalah hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi yang diperoleh dari Desa Manajeng. Pendekatan ini diharapkan mampu menggali berbagai dimensi implementasi prinsip-prinsip tersebut. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa distribusi Raskin di Desa Manajeng telah menerapkan beberapa prinsip penting terkait dengan keadilan sosial, transparansi, akuntabilitas, dan ekonomi syariah. Sistem transparansi dalam pendistribusian Raskin sudah cukup baik, dengan keterbukaan informasi dan pengawasan dari berbagai pihak, tetapi terdapat kesenjangan informasi di kalangan penerima yang perlu ditangani dengan meningkatkan edukasi masyarakat. Semua pihak yang terlibat, mulai dari aparat desa hingga masyarakat, berkomitmen terhadap prinsip akuntabilitas. Dalam perspektif ekonomi syariah, distribusi Raskin menekankan pemeliharaan jiwa, harta, dan kesejahteraan masyarakat.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Amanda Dwita Aprilia, Aksi Hamzah, Jumriani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














