Implementasi Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di KabupatenKolaka (Studi di Kelurahan Kolakasi Kecamatan Latambaga)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1306Kata Kunci:
Implementasi, Program, BERSINARAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang Implementasi Program Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) di Kelurahan Kolakasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka. Penelitian ini me rupakan penelitian dengan jenis deskriptif kualitatif, informan dalam penelitian ini sebanyak 9 orang. Teknik pengumpulan data adalah observasi langsung, wawancara langsung. Adapun analisis data yang digunakan Reduksi Data, Penyajian Data, Menarik Kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kolaka, pelaksanaan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah tersebut terbukti berjalan dengan baik dan sesuai dengan petunjuk serta teknis pelaksanaan Program Desa Bersinar. Dalam aspek sumber daya manusia, diketahui bahwa pihak BNN dan Kelurahan menghendaki agar penggiat anti narkoba agar mempunyai wawasan yang luas. Maka BNN membekali para penggiat anti narkoba dengan memberikan bimbingan khusus selama dua hari sebelum program dilaksanakan. Namun dari segi sarana dan prasaran seperti Pos Jaga Gerbang Desa, fasilitas pendukung program masih dinilai belum memadai untuk menunjang keberlangsungan program. Pengangkatan birokrasi pada program Desa BERSINAR mempunyai ketentuan jumlah, yakni berjumlah lima orang sebagai penggiat anti narkoba. Koordinasi terkait pengangkatan penggiat anti narkoba dilakukan dengan koordinasi dari pihak BNN kepada pihak Kelurahan. Adapun insentif, maka pihak pelaksana menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur adanya pemberian insentif kepada para pelaksana program Desa BERSINAR. Struktur Organisasi pelaksanaan program Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) ditingkat desa/kelurahan yakni kepala desa/lurah selaku pelindung/penasehat beserta Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta ketua LPM, kami dari pihak BNN Kabupaten selaku penanggung jawab pelaksana program BERSINAR
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hermawan, Isra Djabbar, Sudirman Baso

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














