Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1673Kata Kunci:
Good Governance, Kualitas Layanan, Pelayanan Publik, Paspor, ImigrasiAbstrak
Good Governance merupakan prinsip tata kelola pemerintahan yang menekankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta partisipasi masyarakat dalam setiap proses pelayanan publik. Dalam konteks pelayanan paspor di kantor imigrasi, implementasi prinsip-prinsip tersebut menjadi keharusan untuk mewujudkan birokrasi modern yang responsif, adil, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip Good Governance diterapkan dalam pelayanan paspor, serta implikasinya terhadap kualitas layanan di kantor imigrasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan studi kasus dengan menelaah jurnal, peraturan, serta dokumen kebijakan terkait pelayanan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Good Governance berimplikasi positif pada peningkatan kepastian waktu, transparansi prosedur, akuntabilitas petugas, serta penguatan kepercayaan masyarakat. Namun, tantangan masih muncul dalam bentuk keterbatasan sumber daya manusia, resistensi terhadap digitalisasi layanan, serta kendala koordinasi antar unit. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan paspor di kantor imigrasi sangat ditentukan oleh konsistensi penerapan prinsip Good Governance sebagai landasan tata kelola pelayanan publik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jose Mario Perlambasan Sagala, Anida Sri Rahayu Mastur, Virra Wirdhiningsih

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














