Sengketa Pilkada di Era Pilkada Serentak: Studi Kuantitatif atas Tren, Pola, dan Faktor Pemicu
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1738Kata Kunci:
Sengketa Pilkada, Pilkada Serentak, Mahkamah Konstitusi, Demokrasi Lokal, Politik UangAbstrak
Sengketa Pilkada di era Pilkada Serentak (2015–2020) menunjukkan tren yang fluktuatif namun tetap tinggi. Pada Pilkada Serentak 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 151 perkara, yang sebagian besar berkaitan dengan perselisihan hasil suara. Pada 2017 jumlahnya menurun menjadi sekitar 50 perkara, kemudian relatif stabil pada 2018, dan meningkat kembali pada 2020 dengan 132 perkara. Mayoritas sengketa terkait perselisihan hasil dengan selisih suara tipis, sementara sebagian kecil menyangkut dugaan pelanggaran administratif atau prosedural. Jika dibandingkan dengan era sebelum Pilkada Serentak, jumlah sengketa yang dibawa ke jalur hukum relatif lebih kecil dan dokumentasinya tidak sistematis. Kehadiran sistem serentak memperkuat peran MK sebagai lembaga penyelesaian sengketa hasil pemilihan, sehingga hampir semua pasangan calon yang kalah memanfaatkan jalur litigasi. Fenomena ini mengindikasikan bahwa meski Pilkada Serentak dirancang untuk meningkatkan efisiensi, menghemat anggaran, dan memperkuat konsolidasi demokrasi, sengketa tetap menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses demokrasi lokal. Faktor pemicu sengketa meliputi selisih suara tipis, praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, dan kelemahan integritas penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, perbaikan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan literasi politik masyarakat menjadi sangat penting untuk meminimalkan sengketa dan memperkuat legitimasi demokrasi lokal di Indonesia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 La Ode Muhram, Arsalim

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














