Penyelesaian Konflik Masyarakat Akibat Aktivitas Pertambangan di Kabupaten Konawe
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1832Kata Kunci:
Penyelesaian Konflik, Investor, PertambanganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk secara mendalam menganalisis upaya penyelesaian konflik masyarakat yang muncul akibat aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang berfokus pada kajian hukum dan peraturan terkait. Hasil dari penelitian ini adalah peraturan yang mengatur konflik akibat kegiatan pertambangan mineral dan batubara, khususnya di wilayah Kabupaten Konawe, yang melibatkan masyarakat yang membuat suatu organisasi paguyuban Pambers dan investor pertambangan PT. ST Nickel Resources. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menjadi landasan hukum utama yang mengatur aktivitas pertambangan, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan penyelesaian konflik masyarakat terkait pertambangan, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Secara khusus, UU ini memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk penyelesaian konflik masyarakat di wilayahnya terkait usaha pertambangan mineral dan batubara, Konflik di Kabupaten Konawe yang berupa penghalangan aktivitas pertambangan, aksi demonstrasi, pembentukan penghalang fisik, hingga penghentian operasi alat berat, menunjukkan manifestasi nyata dari ketegangan antara masyarakat yang merasa memiliki hak atas wilayah tersebut dan kepentingan investor. Penelitian Anda dengan pendekatan normatif sangat tepat untuk mengkaji kerangka hukum yang mengatur penyelesaian konflik tersebut, mengkaji bagaimana hukum dan kebijakan di UU Minerba dapat diterapkan atau dikembangkan untuk menyelesaikan konflik ini secara adil, baik bagi investor maupun masyarakat yang terdampak.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Desti Fitri Alif Fasya, St Fatmawati L, Hijriani Hijriani , M Yusuf

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














