Optimalisasi Peraturan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Transparansi Pengelolaan Anggaran Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1949Kata Kunci:
Hukum Kesehatan, Transparansi, OptimalisasiAbstrak
Pengelolaan anggaran kesehatan merupakan aspek fundamental dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat, sehingga menuntut penerapan prinsip transparansi yang kuat pada setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran daerah. Penelitian ini menganalisis bagaimana peraturan kepala daerah berperan sebagai instrumen hukum dalam mendorong keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kesehatan, serta bentuk optimalisasi yang diperlukan untuk memperkuat mekanisme transparansi tersebut. Dengan Dengan menerapkan penelitian hukum normatif yang memadukan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, kajian ini menelaah norma serta prinsip hukum yang relevan sebagai dasar analisis, kajian ini menelaah keterkaitan kewenangan kepala daerah, standar regulasi anggaran, dan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, UU HKPD, PP PRD, Permendagri 77/2020, serta Permenkes 42/2022. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pimpinan daerah memegang peran kunci dalam merumuskan aturan-aturan teknis, mengawasi pelaksanaan anggaran, serta memastikan keterbukaan data publik. Namun efektivitas regulasi tersebut belum optimal karena lemahnya implementasi, minimnya mekanisme pelaporan terbuka, serta masih maraknya penyimpangan anggaran kesehatan di berbagai daerah. Penelitian ini menegaskan bahwa optimalisasi peraturan kepala daerah perlu diarahkan pada penguatan standar transparansi digital, kejelasan prosedur pelaporan, mekanisme pengawasan terpadu, serta perluasan akses publik terhadap dokumen anggaran agar tata kelola anggaran kesehatan semakin akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. keterbukaan data publik. Namun efektivitas regulasi tersebut belum optimal karena lemahnya implementasi, minimnya mekanisme pelaporan terbuka, serta masih maraknya penyimpangan anggaran kesehatan di berbagai daerah. Penelitian ini menegaskan bahwa optimalisasi peraturan kepala daerah perlu diarahkan pada penguatan standar transparansi digital, kejelasan prosedur pelaporan, mekanisme pengawasan terpadu, serta perluasan akses publik terhadap dokumen anggaran agar tata kelola anggaran kesehatan semakin akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ilyas Amrullah Junus, Muh Risky Nusi, Winy Dwi Rinawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














