Pertanggungjawaban Hukum serta Keabsahan Perjanjian pada Perdagangan yang dilakukan melalui Platform Digital E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1969Kata Kunci:
E-commerce, transaksi digital, sengketa hukum, hukum perjanjian, hukum progresifAbstrak
Kemajuan teknologi telah mengubah perilaku pelaku pasar melalui pemanfaatan platform digital e-commerce sebagai sarana perdagangan yang memberikan kemudahan akses dan jangkauan pasar yang luas. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan berbagai sengketa hukum antara penjual dan pembeli karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung, sehingga barang yang diterima sering kali tidak sesuai dengan deskripsi atau gambar yang ditampilkan. Oleh karena itu, kesepakatan para pihak dalam transaksi e-commerce menjadi dasar hukum yang mengikat dan dijadikan alat pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk menganalisis ketentuan hukum yang berlaku terhadap fenomena perdagangan digital melalui studi kepustakaan, wawancara, dan studi kasus dalam bentuk putusan pengadilan dengan analisis interpretasi gramatikal serta komparatif, berlandaskan pada teori hukum perjanjian dan teori hukum progresif.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Putri Amalia, Irmanjaya Thaher

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














