Tradisi Mogang bagi Gadis Pinangan yang Menikah setelah Ramadhan di Desa Talawi Mudik Kec. Talawi Kota Sawahlunto Perspektif Urf
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2007Kata Kunci:
Tradisi Mogang, Maantaan Singgang, Gadis Pinangan, Urf Shahih, Adat MinangkabauAbstrak
Penelitian ini dilakukan karena adanya keharusan tentang pelaksaan Tradisi Mogang Bagi Gadis Pinangan Yang Menikah Setelah Ramadhan Di Desa Talawi Mudik Kota Sawahlunto yang diwujudkan dalam bentuk Maantaan (mengantarkan)Singgang, yaitu kegiatan mengantarkan masakan singgang ke rumah calon mertua yang dilakukan pada hari Mogang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi tersebut serta menganalisisnya dalam perspektif urf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data primer diperoleh dari hasil observasi dan wawancara terkait tradisi Mogang dan Tradisi Maantaan Singgang, sementara data sekunder diperoleh dari sebuah situs internet, buku, jurnal ataupun dari sebuah referensi yang sama dengan apa yang sedang diteliti oleh penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Tradisi Mogang bagi gadis pinangan dalam bentuk Maantaan (mengantarkan) Singgang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat Talawi Mudik. Tradisi maantaan singgang dilakukan pada malam hari pelaksanaan Tradisi Mogang yaitu pihak perempuan Maantaan (mengantarkan) Singgang ke rumah calon mertuanya dengan berpakaian mengenakan baju kurung. Tradisi ini menjadi keharusan bagi pasangan yang bertungan dan mendapat sanksi soasial jika tidak melakukannya. Urf memandang tradisi ini termasuk ke dalam Urf Shahih karena tradisi ini tidak bertentangan dengan syariat islam, justru tradisi ini mencerminkan kehidupan masyarakat minangkabau yang berlandaskan filosofi “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Anisa Latifah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














