Program Djp dalam Mengoptimalisasi Kepatuhan Wajib Pajak Content Creator di Era Ekonomi Digital
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2067Kata Kunci:
Kepatuhan Pajak, Content Creator, Ekonomi Digital, Direktorat Jenderal PajakAbstrak
Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan profesi baru, salah satunya content creator, yang memiliki potensi penghasilan signifikan namun masih menghadapi permasalahan kepatuhan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pajak para content creator dalam ekosistem ekonomi digital serta mengkaji program Direktorat Jenderal Pajak dalam mengoptimalisasi kepatuhan pajak sektor tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi buku, jurnal ilmiah, dan publikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewajiban perpajakan content creator telah diatur dalam peraturan perpajakan, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan data, rendahnya pemahaman pajak, serta kompleksitas pengawasan aktivitas ekonomi digital. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan berbagai program seperti reformasi kebijakan, modernisasi administrasi perpajakan, integrasi NIK sebagai NPWP, edukasi berbasis digital, serta pengawasan berbasis teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan peningkatan kepatuhan pajak content creator memerlukan pendekatan yang komprehensif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Indriyani Kajamati, Angga satrio , Hasnia Hasnia, Ilham A Matawang, Rizky Isnanto Lahay, Rinaldi Pratama Musa, Elsa Turani, Ajeng Herfiana, Delviana H Abas, Moh. Adrian Mantu

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














