Analisis Legalitas Kapal Kemanusiaan dalam Memberikan Bantuan ke Palestina Berdasarkan Perspektif Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2125Kata Kunci:
Kapal Kemanusiaan, Global Sumud Flotilla, Hukum Internasional, Hukum Humaniter Internasional, UNCLOS 1982Abstrak
Artikel ini menganalisis legalitas kapal kemanusiaan yang memberikan bantuan ke Palestina, khususnya Global Sumud Flotilla (GSF), berdasarkan perspektif hukum internasional. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh krisis kemanusiaan yang berkepanjangan di Jalur Gaza akibat blokade laut Israel serta meningkatnya intersepsi dan penyerangan terhadap armada kemanusiaan sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis instrumen hukum internasional seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, serta prinsip jus cogens dalam hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapal kemanusiaan memiliki legalitas yang sah dan dilindungi oleh prinsip kebebasan navigasi di laut lepas serta kewajiban negara untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan bagi penduduk sipil. Lebih lanjut, tindakan penyerangan dan intersepsi yang dilakukan oleh kapal militer Israel terhadap Global Sumud Flotilla dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional, karena bertentangan dengan hukum laut internasional, hukum humaniter internasional, dan norma jus cogens yang bersifat mengikat universal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa misi kemanusiaan maritim ke Palestina memiliki dasar hukum yang kuat, sementara penghalangan terhadapnya tidak memiliki legitimasi yuridis dalam tatanan hukum internasional.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Adnan Romadhoni, Athina Kartika Sari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














