Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Outsourcing dan Fleksibilitas Kontrak Kerja Pasca Putusan Nomor: 168/Puu-Xxi/2023

Penulis

  • Nunung Nurhasanah Universitas Esa Unggul
  • Elok Hikmawati Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2185

Kata Kunci:

Undang-Undang Cipta Kerja, outsourcing, PKWT, perlindungan pekerja

Abstrak

Undang-Undang Cipta Kerja sebagai produk omnibus law membawa perubahan signifikan dalam pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait sistem outsourcing dan fleksibilitas perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap pengaturan outsourcing dan fleksibilitas kontrak kerja sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta menilai keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepentingan pengusaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja cenderung menekankan fleksibilitas hubungan kerja dan efisiensi usaha, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahnya perlindungan pekerja. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat penguatan aspek kepastian hukum dan pembatasan praktik outsourcing. Namun demikian, secara substansial regulasi masih berorientasi pada fleksibilitas, sehingga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja belum sepenuhnya tercapai.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-12-30

Cara Mengutip

Nurhasanah, N., & Hikmawati, . E. . (2025). Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Outsourcing dan Fleksibilitas Kontrak Kerja Pasca Putusan Nomor: 168/Puu-Xxi/2023. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 5569–5575. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2185

Terbitan

Bagian

Artikel