Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Outsourcing dan Fleksibilitas Kontrak Kerja Pasca Putusan Nomor: 168/Puu-Xxi/2023
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2185Kata Kunci:
Undang-Undang Cipta Kerja, outsourcing, PKWT, perlindungan pekerjaAbstrak
Undang-Undang Cipta Kerja sebagai produk omnibus law membawa perubahan signifikan dalam pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait sistem outsourcing dan fleksibilitas perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap pengaturan outsourcing dan fleksibilitas kontrak kerja sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta menilai keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepentingan pengusaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja cenderung menekankan fleksibilitas hubungan kerja dan efisiensi usaha, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahnya perlindungan pekerja. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat penguatan aspek kepastian hukum dan pembatasan praktik outsourcing. Namun demikian, secara substansial regulasi masih berorientasi pada fleksibilitas, sehingga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja belum sepenuhnya tercapai.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nunung Nurhasanah, Elok Hikmawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














