Penerapan Konsep Welfare State (Negara Kesejahteraan) dalam Kaca Mata Pancasila untuk Menyokong Indonesia Emas Tahun 2045
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2215Kata Kunci:
Negara, Kesejahteraan, Konstitusi, PancasilaAbstrak
Sebagai negara yang mengatasnamakan dirinya sebagai negara hukum (Rechtsstaat), Setiap hal yang dilakukan di negara ini harus beralaskan hukum. pengaturan melalui hukum merupakan suatu bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh alat negara maupun penduduk di dalam negara itu sendiri, maka implikasi dari sikap tersebut membawa dampak yang sangat mendasar artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan proses kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat haruslah berdasarkan peraturan perundang–undangan (konstitusi). Tujuan negara dan amanat konstitusi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan tidak hanya memastikan bahwa kekayaan didistribusikan secara adil, tetapi juga mengurangi kemiskinan, menyediakan layanan penting, dan menawarkan jaminan sosial kepada setiap warga negara. Namun, tujuan mulia tersebut belum sepenuhnya tercapai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan analisis hukum dan bahasa deskriptif untuk mendeskripsikan temuan. Riset tentang prinsip efisiensi kesejahteraan yang berkeadilan perlu didukung oleh pasar yang berfungsi, masyarakat sipil, dan negara. Bantuan pemerintah tersebut menyatakan bahwa Indonesia perlu berlandaskan Pancasila dalam rangka pengakuan hak-hak keperdataan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berjiwa kesucian, kesopanan, kekeluargaan dan kepopuleran berdasarkan gotong royong.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhamad Afif Kafandi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














