Analisis Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Banten
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2231Kata Kunci:
Pajak Kendaraan Bermotor, Pemutihan Pajak, Pendapatan Asli Daerah, Provinsi BantenAbstrak
Pajak Kendaraan Bermotor (PPN) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PPN) yang paling signifikan di Indonesia, termasuk di Provinsi Banten. Namun, realisasi pendapatan PPN belum sepenuhnya optimal karena tingginya tunggakan pajak dan rendahnya kepatuhan wajib pajak, kondisi yang semakin diperparah oleh gangguan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Banten menerapkan kebijakan amnesti PPN melalui Keputusan Gubernur No. 286/2025 untuk mendorong penyelesaian tunggakan, meningkatkan kepatuhan, dan meningkatkan pendapatan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan amnesti PPN dan meneliti dampaknya terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Banten. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan data sekunder, analisis dokumen kebijakan, dan tinjauan studi empiris yang relevan. Data pendapatan PPN dan PPN (BBNKB) dari tahun 2020 hingga 2024 dianalisis untuk menilai hasil kebijakan. Temuan menunjukkan bahwa kebijakan amnesti pajak berdampak positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah dan pengurangan tunggakan pajak dalam jangka pendek, sekaligus berkontribusi pada pembaruan basis data kepemilikan kendaraan bermotor. Namun demikian, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan tersebut tidak sepenuhnya berkelanjutan, karena program amnesti yang berulang berisiko menimbulkan moral hazard dan melemahkan disiplin wajib pajak jangka panjang. Studi ini berkontribusi pada literatur tentang kebijakan fiskal daerah dengan menyoroti pentingnya mengintegrasikan program amnesti pajak dengan layanan digital, penegakan hukum yang konsisten, dan komunikasi publik yang berkelanjutan. Temuan tersebut menyiratkan bahwa kebijakan amnesti pajak harus dirancang sebagai instrumen insidental dan dilengkapi dengan reformasi struktural untuk memastikan optimalisasi pendapatan yang berkelanjutan dan kepatuhan wajib pajak jangka panjang.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Widya Tiara Damayanti , Siti Nayla Rahmadani Nasution , Siti Khaila Mirza , Muhammad Fathan Pradypta , Naufal Hisyam Mulyadi, Nur Muhammad Iqbal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














