Rekonstruksi Kedudukan Hukum dan Wewenang Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Sistem Hukum Civil Law di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2262Kata Kunci:
Akta Autentik, Civil Law, Notaris, Pejabat Umum, UUJNAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ambiguitas terminologi antara status notaris sebagai jabatan publik yang bersifat statis-birokratis dengan tuntutan profesionalisme yang dinamis dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai negara penganut Civil Law, Indonesia menempatkan notaris sebagai pejabat umum, namun dalam praktiknya sering kali disepadankan dengan profesi hukum murni sebagaimana di negara Common Law. Masalah utama yang dikaji adalah bagaimana kedudukan hukum, wewenang atribusi, serta kekuatan pembuktian akta notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki kedudukan unik sebagai pejabat publik yang mandiri, tidak menerima gaji negara, namun menjalankan fungsi negara di bidang hukum perdata. Wewenang notaris bersifat atribusi yang mencakup pembuatan akta autentik, legalisasi, dan waarmerken. Akta yang dihasilkan memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijskracht) dan dilindungi asas praduga sah (presumptio iustae causa) selama memenuhi syarat formalitas Pasal 38 UUJN. Penelitian menegaskan bahwa profesionalisme notaris merupakan fondasi utama terciptanya kepastian hukum dalam hubungan perdata di Indonesia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nanda Rahayu Haryadi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














