Rekonstruksi Kedudukan Hukum dan Wewenang Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Sistem Hukum Civil Law di Indonesia

Penulis

  • Nanda Rahayu Haryadi Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2262

Kata Kunci:

Akta Autentik, Civil Law, Notaris, Pejabat Umum, UUJN

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ambiguitas terminologi antara status notaris sebagai jabatan publik yang bersifat statis-birokratis dengan tuntutan profesionalisme yang dinamis dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai negara penganut Civil Law, Indonesia menempatkan notaris sebagai pejabat umum, namun dalam praktiknya sering kali disepadankan dengan profesi hukum murni sebagaimana di negara Common Law. Masalah utama yang dikaji adalah bagaimana kedudukan hukum, wewenang atribusi, serta kekuatan pembuktian akta notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki kedudukan unik sebagai pejabat publik yang mandiri, tidak menerima gaji negara, namun menjalankan fungsi negara di bidang hukum perdata. Wewenang notaris bersifat atribusi yang mencakup pembuatan akta autentik, legalisasi, dan waarmerken. Akta yang dihasilkan memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijskracht) dan dilindungi asas praduga sah (presumptio iustae causa) selama memenuhi syarat formalitas Pasal 38 UUJN. Penelitian menegaskan bahwa profesionalisme notaris merupakan fondasi utama terciptanya kepastian hukum dalam hubungan perdata di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-12-30

Cara Mengutip

Rahayu Haryadi, N. (2025). Rekonstruksi Kedudukan Hukum dan Wewenang Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Sistem Hukum Civil Law di Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 5763–5769. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2262

Terbitan

Bagian

Artikel