Utilitarianisme sebagai Landasan Pemikiran Hukum: Implementasinya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2336Kata Kunci:
Utilitarianisme, Teori Hukum, KetenagakerjaanAbstrak
Salah satu teori penting dalam filsafat moral dan hukum adalah utilitarianisme, yang menilai kebajikan atau ketidakmoralan suatu tindakan atau peraturan hukum berdasarkan keuntungan dan kerugian yang ditimbulkannya bagi masyarakat. Filsafat ini, yang berakar pada gagasan John Stuart Mill dan Jeremy Bentham, menyoroti "kesenangan terbesar bagi jumlah terbesar" sebagai tujuan utama hukum. Dengan meneliti gagasan-gagasan mendasar, prinsip-prinsip, tujuan utama, dan keberatan dari teori hukum utilitarian, esai ini juga akan menganalisis bagaimana teori tersebut telah diterapkan dalam pengembangan dan penerapan hukum nasional Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan teoretis dan deskriptif-analitis, pembahasan ini menunjukkan bagaimana utilitarianisme direpresentasikan dalam sejumlah kebijakan hukum, termasuk Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Ketenagakerjaan, inisiatif keadilan restoratif, kemajuan administrasi publik, Penilaian Dampak Lingkungan (PEA), dan program subsidi bagi masyarakat miskin. Sebagai kerangka hukum yang berfokus pada utilitas, efisiensi, dan kesejahteraan sosial, utilitarianisme tetap penting meskipun memiliki kekurangan, terutama berkaitan dengan perlindungan hak individu dan minoritas.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Christian Dody Diori Marbun, Eka Pratama Putra, Rendra Gozali, Fawaid Abdul Qudus

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














