Implementasi Kebijakan Undang-Undang No.41 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Pelaku Usaha Agribisnis Peternakan di Kabupaten Konawe Selatan
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i2.241Kata Kunci:
Implementasi, Kebijakan, PeternakanAbstrak
Pembangunan Pertanian merupakan upaya sadar dalam melakukan perubahan kearah yang lebih baik guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan dilaksanakan melalui pendekatan Agribisnis. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun dan perubahan ekosistem lingkungan hidup disebabkan oleh semakin tingginya karagaman dalam implementasi kebijakan pembangunan pertanian, industri dan pelaku usaha lainnya. Perubahan kualitas lingkungan atas pemanfaatan suatu ekosistem tentunya dapat mengancam kehidupan manusia dan makhluk lainnya untuk kelangsungan hidup baik itu dalam sektor ekonomi dan social maupun budaya jika tidak dikelola dengan sepantasnya. Fenomena maraknya perdagangan hewan dan lalu lintas pelaku usaha sangat mempengaruhi Kesehatan hewan dimana kesehatan hewan merupakan urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan. Penerapan kebijakan Hewan ternak merupakan salah satu pendorong aspek bisnis di Indonesia, dimana hewan juga sangat bermanfaat bagi tumbuhan (kotorannya dijadikan pupuk). Sapi merupakan hewan ternak yang memiliki potensi ekonomi yang cukup tinggi, baik sebagai ternak bibit maupun sebagai produk hewani yang dapat diambil daging, susu, dan lainnya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 AYU LESTARI DEWI, La Panga Mpalasi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.