Rekonstruksi Normatif Klausul Kewajiban Anak dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (Tinjauan Prinsip Rights-Holder/Duty-Bearer dan Perlindungan dari Eksploitasi Ekonomi/Pekerja Anak)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.3215Kata Kunci:
Kewajiban Anak, Rights-Holder/Duty-Bearer, Pekerja Anak, Eksploitasi Ekonomi, Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022Abstrak
Penetapan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dimaksudkan untuk menghadirkan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak anak di tingkat lokal. Namun, keberadaan Pasal 4 yang membebankan serangkaian Kewajiban Anak secara normatif menyimpan anomali dogmatis yang mendasar. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis perumusan Pasal 4 Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 terhadap dikotomi rights-holder/duty-bearer sesuai Konvensi Hak Anak (KHA) serta menguji risikonya sebagai celah pembenaran (legal justification) bagi praktik eksploitasi ekonomi dan pekerja anak. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), kajian ini membedah norma menggunakan kerangka teori relasi hukum Hohfeldian, teori rights-holder/duty-bearer, serta teori perlindungan hukum subjek rentan dari Philipus M. Hadjon dan Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pembebanan kewajiban hukum (legal duty) kepada anak merusak konstruksi hukum KHA yang secara imperatif menempatkan anak sebagai pemegang hak tunggal (rights-holder) dan negara/orang tua sebagai penanggung jawab (duty-bearer). Secara Hohfeldian, kewajiban anak secara otomatis melahirkan hak klaim (claim-right) bagi pihak luar untuk menuntut pelaksanaan kewajiban tersebut. Kedua, klausa kewajiban anak yang bersifat elastis (rubber norm) berpotensi disalahgunakan untuk melegitimasi eksploitasi ekonomi dan keberadaan pekerja anak di bawah dalih kewajiban membantu orang tua atau menjaga ketertiban, yang secara internal bertentangan (incoherent) dengan indikator Kota Layak Anak pada Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 8 Perda a quo. Ketiga, secara preskriptif direkomendasikan revisi Perda dengan menghapus Pasal 4 atau merformulasinya menjadi norma hak atas pengasuhan dan pembentukan karakter dengan mengunci klausul pengecualian (exclusion clause) yang melarang tegas pembebanan tanggung jawab ekonomi pada anak.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Citra Referandum M, Weni Sentia Marsalena, Ivan Wagner

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













