Tindakan Represif dan Agresi Membedah Penutupan Selat Hormuz oleh Iran dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional

Penulis

  • Erik Ferdinand Aquino Sihombing Universitas Pasundan
  • Nandang Sambas Universitas Pasundan
  • Yusep Mulyana Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3381

Kata Kunci:

Selat Hormuz, Tindakan Represif, Agresi, Hukum Pidana Internasional, Statuta Roma 1998

Abstrak

Selat Hormuz merupakan salah satu chokepoint maritim paling vital di dunia yang menghubungkan produsen minyak Teluk Persia dengan pasar global. Wacana penutupan Selat Hormuz oleh Republik Islam Iran sebagai bentuk countermeasures atau tindakan represif terhadap sanksi dan ancaman militer asing kerap memicu ketegangan geopolitik global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan penutupan Selat Hormuz dari perspektif Hukum Pidana Internasional (HPI), khususnya dalam menguji batas antara tindakan balasan (represal/countermeasures) dan kejahatan agresi (crime of aggression) sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penutupan jalur pelayaran internasional secara unilateral di Selat Hormuz yang disertai blokade atau penggunaan kekuatan bersenjata melampaui ambang batas countermeasures yang sah menurut hukum internasional (jus ad bellum). Dalam konstelasi HPI, apabila penutupan tersebut menimbulkan blokade pelabuhan atau pantai (blockade of ports or coasts) dan pemblokiran jalur navigasi bebas (innocent/transit passage), tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Kejahatan Agresi berdasarkan Pasal 8 bis Statuta Roma 1998, yang menuntut pertanggungjawaban pidana individual (individual criminal responsibility) bagi para pemimpin politik dan militer yang mengeksekusinya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-08-25

Cara Mengutip

Sihombing, E. F. A., Nandang Sambas, & Yusep Mulyana. (2026). Tindakan Represif dan Agresi Membedah Penutupan Selat Hormuz oleh Iran dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 2870–2874. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3381

Terbitan

Bagian

Artikel