Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pedofilia

Penulis

  • St. Fatmawati.L

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v1i2.7

Kata Kunci:

Perlindungan, Anak, Korban, Pedofilia

Abstrak

Bentuk-bentuk   Perlindungan  Terhadap  Korban Tindak Pidana  Pedofilia : a)  Konseling,   perlindungan   konseling   sangat   berguna   bagi   korban kejahatan yang menimbulkan efek negatif dan trauma berkepanjangan, seperti korban pedofilia,  b)  Pelayanan/bantuan Medis.  dapat digunakan untuk alat bukti, c)  Bantuan Hukum berupa advokasi,  d)  Pengawasan,   perlindungan   ini   dilakukan    dengan    cara memantau  dan  mengawasi  daerah-daerah yang rawan terjadi  tindak  pidana  pedofilia,e)  Pencegahan, dengan  memberikan  penyuluhan-penyuluhan  kepada  masyarakat  tentang  bahaya  tindak  pidana  pedofilia  terhadap anak-anak dan masa depan bangsa

Unduhan

Diterbitkan

2021-09-23

Cara Mengutip

Fatmawati.L, S. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pedofilia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 11–16. https://doi.org/10.57250/ajsh.v1i2.7

Terbitan

Bagian

Artikel