Urgency of Reformulating the Act of Prostitution in the Reform of Criminal Law
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.768Kata Kunci:
prostutusi, hukum pidana, reformulasiAbstrak
Praktik prostitusi saat ini berkembang pesat dan semakin meluas, dengan perkembangan tersebut semakin dipercepat oleh penyebaran informasi melalui media elektronik. Kurangnya pengaturan yang komprehensif mengenai prostitusi membuat hukum berperan dalam mempengaruhi dinamika praktik tersebut. Minimnya regulasi yang ada menciptakan budaya hukum baru di kalangan para pelaku prostitusi, yang berdampak pada berbagai lapisan masyarakat. Salah satu dampak negatif paling serius dari maraknya praktik prostitusi adalah penyebaran penyakit menular seksual, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, baik pada individu yang terlibat langsung dalam praktik tersebut maupun pada orang lain yang terpapar, seperti pasangan dari para pelaku prostitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan prostitusi dalam hukum pidana Indonesia saat ini. Berdasarkan analisis tersebut, penelitian ini juga mengidentifikasi alasan-alasan mengapa penting untuk melakukan pembaruan hukum yang lebih komprehensif terkait pengaturan praktik prostitusi di masa depan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan normatif. Data yang digunakan berasal dari sumber sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode analisis yang diterapkan adalah teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun beberapa peraturan daerah telah mengatur praktik prostitusi, namun belum ada regulasi yang mengatur secara tegas dan nasional mengenai prostitusi. Beberapa usulan yang diajukan untuk perbaikan ke depan antara lain adalah pemberian definisi yang jelas mengenai prostitusi, kriminalisasi terhadap konsumen atau pengguna jasa prostitusi, kriminalisasi terhadap pekerja seks komersial (PSK), reformulasi delik terhadap mucikari, penerapan sistem dua jalur dalam pemberian sanksi (double track system), pengenaan pidana yang lebih berat, serta perumusan bentuk delik yang lebih spesifik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Gregorius Widiartana, Emilia Prasetya Chandavashti
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.