Peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Memberikan Bantuan Hukum terhadap Rakyat Miskin di Kota Padang
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.770Kata Kunci:
peran, bantuan hukum, LBHAbstrak
Penelitian ini bermaksud untuk mengetehaui peran lembaga bantuan hukum (LBH) dalam memberikan bantuan hukum terhadap rakyat miskin di Kota Padang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, dalam menentukan informan peneliti menggunakan metode dan teknik purposive sampling. Untuk teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam menguji keabsahan data, peneliti menggunakan teknik triangulasi metode. Sedangkan untuk teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kota. Hal ini terlihat dari berbagai 4 peran yaitu peran fasilitator, peran edukasi, peran representasional dan peran keterampilan teknis. Selain itu, LBH Kota Padang telah memberikan berbagai jenis bantuan hukum, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan di pengadilan, mediasi, hingga advokasi kebijakan. Namun dalam proses memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kota Padang mengalami kendala yaitu kendala internal yaitu kurangnya sumber daya manusia dan kurangnya fasilitas. Sedangkan kendala eksternal adalah minimnya kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat serta kurangnya pendidikan masyarakat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ravi Handri, Rizki Syafril
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.