Analisa Perlindungan Hukum dan Upaya Preventif Gagal Bayar Debitur Terhadap Pinjaman Online Berbasis Financial Technology
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.788Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Gagal Bayar, Pinjaman OnlineAbstrak
Dunia internet terdapat fasilitas diantaranya untuk keperluan kehidupan bermasyarakat. Pinjaman online merupakan salah satu jenis Financial Technology yang berkembang pesat dalam kehidupan masyarakat di Indonesia yang menimbulkan suatu dampak positif dan dampak negatif. Bentuk rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum debitur terhadap pinjaman online berbasis Financial Technology dan bagaimana upaya preventif gagal bayar debitur terhadap pinjaman online berbasis Financial Technology. Menggunakan metode penetilian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Perlindungan hukum debitur terhadap pinjaman online sudah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain dibidang kerahasiaan data sehingga kreditur berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data. Langkah yang dapat ditempuh oleh seorang debitur untuk upaya preventif terhadap gagal bayar suatu pinjaman online adalah melakukan langkah restrukturisasi kredit, mengupayakan meminjam sejumlah uang kepada kerabat ataupun sanak keluarga, dan bekerja keras dengan sungguh-sungguh agar tidak terjadi gagal bayar terhadap fasilitas kredit pinjaman online berbasis Financial Technology.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ryan Rudyarta, Fikri Ardiyansyah
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.