Analisis Yuridis terhadap Hak Milik Atas Tanah di Kawasan Perkotaan: Antara Regulasi dan Realitas Sosial
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.924Kata Kunci:
hak milik atas tanah, regulasi hukum, urbanisasi, , konflik agraria, kawasan perkotaanAbstrak
Hak milik atas tanah merupakan salah satu isu fundamental dalam hukum agraria di Indonesia, terutama di kawasan perkotaan yang mengalami perkembangan pesat akibat urbanisasi dan gentrifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara regulasi hukum terkait hak milik atas tanah, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, dengan realitas sosial yang terjadi di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan, didukung oleh data empiris dari studi kasus konflik tanah di kawasan perkotaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya sering terkendala oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum pertanahan, tumpang tindih kewenangan antarinstansi, serta ketimpangan penguasaan tanah. Urbanisasi dan gentrifikasi semakin memperburuk masalah dengan menyebabkan tekanan pada lahan perkotaan, kenaikan harga tanah, dan penggusuran masyarakat secara tidak adil. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan literatur hukum agraria dan praktis sebagai panduan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi perkotaan. Penelitian ini juga merekomendasikan digitalisasi layanan pertanahan, peningkatan koordinasi antarinstansi, dan edukasi hukum bagi masyarakat untuk menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil dan berkelanjutan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ana Indrawati
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.