Implementasi Pedoman Penyuluh Agama Islam Non-PNS terhadap Pemahaman Keagamaan Suku Anak Dalam Jambi

Penulis

  • S Sagap UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Nurbaiti UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Zaki Mubarak UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.953

Kata Kunci:

Paham Keagamaan, PAI Non PNS, Regulasi, Suku Anak Dalam (SAD)

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kesulitan yang dialami oleh penyuluh agama Islam Non PNS dalam memberikan pemahaman keagamaan kepada warga binaannya yaitu Suku Anak Dalam yang berlokasi di Desa Padang Kelapo Kecamatan Muaro Sebo Ulu dan Desa Teluk Singkawang Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesulitan, faktor dan solusi yang ditawarkan pada problematika penyuluh agama Islam Non PNS di Kabupaten Batanghari. Dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggabungkan antara penelitian kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research) melalui analisis wacana kritis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada kesulitan yang dialami oleh penyuluh agama Islam Non PNS di Kabupaten Batanghari berupa lokasi yang luas dan sulit dijangkau, sarana dan prasarana yang tidak memadai, dan kesibukan dan karakteristik Suku Anak Dalam (SAD). Faktor kesulitan tersebut dikarenakan adanya pemahaman dan perubahan regulasi, kurangnya jumlah penyuluh agama dan efisiensi waktu, dan honorarium serta status. Pada akhirnya penelitian memberikan solusi berupa kinerja berbasis aplikasi E-PAI, kenaikan gaji dan komitmen status, dan pendekatan indigenous (karakteristik lokal).

Diterbitkan

2024-12-21

Cara Mengutip

Sagap, S., Nurbaiti, & Mubarak, Z. (2024). Implementasi Pedoman Penyuluh Agama Islam Non-PNS terhadap Pemahaman Keagamaan Suku Anak Dalam Jambi. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(3), 2452–2467. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.953

Terbitan

Bagian

Artikel