Implementasi Pedoman Penyuluh Agama Islam Non-PNS terhadap Pemahaman Keagamaan Suku Anak Dalam Jambi
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.953Kata Kunci:
Paham Keagamaan, PAI Non PNS, Regulasi, Suku Anak Dalam (SAD)Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kesulitan yang dialami oleh penyuluh agama Islam Non PNS dalam memberikan pemahaman keagamaan kepada warga binaannya yaitu Suku Anak Dalam yang berlokasi di Desa Padang Kelapo Kecamatan Muaro Sebo Ulu dan Desa Teluk Singkawang Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesulitan, faktor dan solusi yang ditawarkan pada problematika penyuluh agama Islam Non PNS di Kabupaten Batanghari. Dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggabungkan antara penelitian kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Research) melalui analisis wacana kritis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada kesulitan yang dialami oleh penyuluh agama Islam Non PNS di Kabupaten Batanghari berupa lokasi yang luas dan sulit dijangkau, sarana dan prasarana yang tidak memadai, dan kesibukan dan karakteristik Suku Anak Dalam (SAD). Faktor kesulitan tersebut dikarenakan adanya pemahaman dan perubahan regulasi, kurangnya jumlah penyuluh agama dan efisiensi waktu, dan honorarium serta status. Pada akhirnya penelitian memberikan solusi berupa kinerja berbasis aplikasi E-PAI, kenaikan gaji dan komitmen status, dan pendekatan indigenous (karakteristik lokal).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 S Sagap, Nurbaiti, Zaki Mubarak
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.