Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usah dalam Transaksi Jual Beli Online Sistem Pre-Order melalui Platform Online dengan Metode Pembayaran Down Payment
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.981Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Transaksi Online,, Pre-Order, , Down PaymentAbstrak
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong maraknya transaksi jual beli online, termasuk dengan sistem pre-order yang menggunakan metode pembayaran down payment (DP). Namun, sistem ini seringkali menimbulkan potensi risiko hukum bagi pelaku usaha, seperti sengketa konsumen terkait keterlambatan pengiriman, perubahan harga, atau pembatalan pesanan. Dalam kajian ini, kami ingin menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli dalam transaksi pre-order yang dilakukan melalui platform daring dengan metode pembayaran DP, dan kami akan memulainya dengan mengkaji mekanisme pengiriman yang tersedia. Dengan menggunakan metode penelitian empiris normatif, kajian ini mengkaji ketentuan hukum yang relevan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan undang-undang perdagangan lainnya, serta studi kasus yang relevan. Temuan kajian menunjukkan bahwa ketentuan kontrak yang jelas dan transparan, prinsip itikad baik, dan platform dengan fitur keamanan transaksi dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bisnis. Selain itu, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap transaksi online juga diperlukan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Juwana Pakaya

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













