[1]
Ernawati dan Setiawan, H.F. 2025. Tinjauan Hukum terhadap Ayah yang tidak Memenuhi Nafkah Kepada Anak Pasca Perceraian. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora. 5, 2 (Agu 2025), 2206–2212. DOI:https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1499.