[1]
Darmawan, D., Sembiring, S.R. , Chendika, M.A. dan Ridwan 2026. Efektivitas Penerapan Prinsip Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Umum di Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora. 6, 2 (Agu 2026), 2677–2696. DOI:https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3325.