[1]
D. Darmawan, S. R. . Sembiring, M. A. . Chendika, dan Ridwan, “Efektivitas Penerapan Prinsip Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Umum di Indonesia”, AJSH, vol. 6, no. 2, hlm. 2677–2696, Agu 2026.