1.
Darmawan D, Sembiring SR, Chendika MA, Ridwan. Efektivitas Penerapan Prinsip Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Umum di Indonesia. AJSH [Internet]. 28 Agustus 2026 [dikutip 23 Oktober 2026];6(2):2677-96. Tersedia pada: http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh/article/view/3325