Analisis Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berdasarkan PP No 50 Tahun 2012 pada Pabrik Tahu di Tonja Denpasar
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajst.v4i2.3184Kata Kunci:
64 Criteria Audit, Government Regulation No. 50 of 2012, Occupational Safety And Health, SMK3, Tofu IndustryAbstrak
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya penting untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, termasuk pada industri kecil seperti pabrik tahu yang memiliki berbagai potensi bahaya selama proses produksi. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 menjadi acuan dalam mengendalikan risiko kerja di tempat kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan SMK3 berdasarkan audit 64 kriteria tingkat awal pada Pabrik Tahu Tonja, Denpasar. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan rancangan cross-sectional yang dilaksanakan pada bulan Juni 2026. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara kepada pemilik usaha dan pekerja, serta dokumentasi, menggunakan instrumen lembar checklist audit SMK3 berdasarkan 64 kriteria tingkat awal PP Nomor 50 Tahun 2012. Data dianalisis secara deskriptif dengan menghitung persentase pemenuhan kriteria pada setiap elemen SMK3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pabrik Tahu Tonja belum menerapkan SMK3 secara formal, dengan tingkat kesesuaian keseluruhan hanya 7,81% (5 dari 64 kriteria terpenuhi) dan tergolong kategori Kurang. Elemen Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3 memperoleh kesesuaian sebesar 19,05% dan elemen Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan sebesar 25%, sedangkan delapan elemen lainnya belum memenuhi satu pun kriteria. Perusahaan belum memiliki kebijakan K3 tertulis, dokumen identifikasi bahaya, maupun program K3 yang terstruktur. Dapat disimpulkan bahwa penerapan SMK3 di Pabrik Tahu Tonja masih sangat rendah sehingga diperlukan penyusunan kebijakan K3 tertulis, identifikasi bahaya secara sistematis, serta penyediaan sarana keselamatan kerja guna meningkatkan perlindungan tenaga kerja.





