Strategi Penataan Sistem Kompensasi PPPK Paruh Waktu Berbasis Kompetensi di Kabupaten Bantaeng
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajup.v6i2.3216Kata Kunci:
PPPK Paruh Waktu, Sistem Kompensasi, Sistem Merit, Kompetensi, Analisis Kebijakan, Kabupaten BantaengAbstrak
Penataan sistem kompensasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan salah satu isu strategis dalam reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pada pemerintah daerah. Di Kabupaten Bantaeng, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain belum optimalnya keterkaitan antara kompensasi dengan kompetensi, tingkat pendidikan, dan masa kerja, masih terdapat disparitas kompensasi pada pekerjaan yang relatif sejenis, serta belum tersedianya pedoman daerah yang mengatur sistem kompensasi secara komprehensif. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip sistem merit dan praktik pengelolaan kompensasi yang berpotensi memengaruhi motivasi kerja, profesionalisme aparatur, dan kualitas pelayanan publik. Policy paper ini bertujuan merumuskan strategi kebijakan penataan sistem kompensasi PPPK Paruh Waktu berbasis kompetensi di Kabupaten Bantaeng. Kajian menggunakan pendekatan policy analysis dengan metode kualitatif deskriptif berbasis evidence-based policy making. Analisis dilakukan melalui empat tahapan, yaitu Urgency–Seriousness–Growth (USG) untuk menentukan prioritas masalah, Problem Tree Analysis untuk mengidentifikasi akar penyebab, analisis alternatif kebijakan menggunakan kriteria efektivitas, efisiensi, kelayakan administratif, kelayakan fiskal, dan keadilan, serta penyusunan strategi implementasi menggunakan Logic Model. Hasil analisis menunjukkan bahwa akar permasalahan terletak pada belum optimalnya sistem kompensasi berbasis kompetensi yang didukung oleh regulasi daerah, penerapan sistem merit, dan kapasitas fiskal. Berdasarkan evaluasi alternatif kebijakan, Sistem Remunerasi Berbasis Kompetensi merupakan pilihan yang paling layak karena mampu mengintegrasikan kompetensi, pendidikan, masa kerja, evaluasi jabatan, dan Analisis Beban Kerja sebagai dasar penyusunan struktur remunerasi yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan. Policy paper ini merekomendasikan penyusunan regulasi daerah, penerapan sistem remunerasi berbasis kompetensi, integrasi dengan manajemen kinerja, pengembangan skema total reward, serta penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem merit dan meningkatkan tata kelola ASN di Kabupaten Bantaeng.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Suryadi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.















