Implementasi Pembinaan Kemampuan Keprajuritan Bagi Tahanan Militer Di Lembaga Pemasyarakatan Militer
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajpp.v4i3.1687Kata Kunci:
Rehabilitasi, Keterampilan Militer, Tahanan Militer, Lemasmil, ReintegrasiAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam penerapan pelatihan keterampilan militer dan kompensasi militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) I Medan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, hambatan, dan hasil pelatihan. Penelitian ini didasari oleh kebutuhan untuk memastikan bahwa program pelatihan tidak hanya bersifat administratif dan seremonial, tetapi juga mampu memulihkan disiplin, integritas, dan kompetensi militer para pemimpin militer. Metode deskriptif kualitatif digunakan dalam penelitian ini dengan studi dokumentasi, wawancara mendalam, dan observasi partisipan sebagai metode pengumpulan data, serta kuesioner kepada pegawai militer (aktif dan nonaktif), perwira pelatihan, dan pejabat struktural Lemasmil I Medan. Reduksi data untuk menarik kesimpulan digunakan sebagai analisis data dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelatihan lebih menekankan rutinitas fisik, absen, dan kegiatan seremonial, sementara pelatihan teknis militer dan dukungan rehabilitasi psikologis masih minim. Keterbatasan sarana, prasarana, dan instruktur militer aktif menjadi faktor utama rendahnya efektivitas pelatihan. Hubungan antara perwira dan kontraktor bersifat hierarkis dan minim dialog, sehingga kurang mendorong proses pelatihan transformatif. Tidak ditemukan program reintegrasi yang jelas bagi para pengganti pasca-pembebasan, baik untuk kembali bertugas maupun bertransisi ke kehidupan sipil. Studi ini merekomendasikan reformasi iklim pelatihan militer, penyediaan layanan konseling militer, peningkatan fasilitas dan instruktur, penguatan hubungan dialog antara perwira dan asisten, serta integrasi program pelatihan dengan skema reintegrasi sosial dan profesional pasca-pembebasan.
Unduhan
Referensi
Atmasasmita, R. (1995). Kapita selekta hukum pidana dan kriminologi. Bandung: Mandar Maju.
Atmasasmita, R. (1996). Sistem peradilan pidana (criminal justice system) perspektif eksistensialisme dan abolisionalisme. Jakarta: Bina Cipta.
Darwis, N. (2020). Penerapan hak tahanan di Lapas Militer berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).
Hamzah, A. (1993). Sistem pemasyarakatan dan pemasyarakatan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1375/XII/2018 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. (2018).
Koentjaraningrat. (1991). Pengantar antropologi. Jakarta: Aksara Baru.
Muhamad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Poernomo, B. (1982). Hukum pidana: Kumpulan karangan ilmiah. Jakarta: Bina Aksara.
Priyatno, D. (2006). Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum (Cet. 5). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2010). Hukum dan perubahan sosial. Dalam B. L. Tanya (Ed.), Teori hukum, strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi (hlm. xx–xx). Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahayuningsih, T. (2002). Peradilan militer di Indonesia dan penegakan hukum terhadap pelakunya. Surabaya: LPPM Universitas Airlangga.
Reksodiputro, M. (1993). Sistem peradilan pidana Indonesia (Melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi). Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ruslan, R. (2003). Metode penelitian public relation dan komunikasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Soejono, D. (1985). Sosio kriminologi: Ilmu-ilmu sosial dalam studi kejahatan. Bandung: Sinar Baru.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif (Suatu tinjauan singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Tunggal, H. S. (2000). Undang-undang pemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya dilengkapi peraturan dan prinsip penahanan dan pemenjaraan PBB. Jakarta: Harvarindo.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rendi Umbara

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










