Pelanggaran Eksogami dalam Masyarakat Minangkabau (Studi Kasus Di Jorong Sangkir, Kec. Lubuk Basung)

Penulis

  • Fa’adella Yulian Universitas Riau
  • Hesti Asriwandari Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajpp.v5i1.2302

Kata Kunci:

eksogami, Minangkabau, perkawinan sesuku, teori AGIL, perubahan sosial

Abstrak

Larangan perkawinan sesuku (eksogami) merupakan prinsip fundamental dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau. Namun, dinamika sosial kontemporer menunjukkan meningkatnya pelanggaran terhadap aturan tersebut, khususnya di Jorong Sangkir, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Artikel ini bertujuan menganalisis latar belakang dan dampak sosial pelanggaran eksogami dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kerangka teori struktural-fungsional Talcott Parsons (AGIL). Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran eksogami dipengaruhi oleh modernisasi, pergeseran orientasi nilai generasi muda, serta melemahnya otoritas lembaga adat. Dampak sosial yang muncul meliputi konflik keluarga, melemahnya legitimasi adat, dan terganggunya integrasi sosial. Analisis AGIL menunjukkan adanya disfungsi terutama pada aspek integrasi dan pemeliharaan pola (latency). Temuan ini menegaskan bahwa pelanggaran eksogami merupakan indikator perubahan struktural dalam masyarakat adat Minangkabau.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Al Amin, F., et al. (2023). Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau. Jurnal Ilmiah Langue and Parole.

Al Amin, F., Syofiani, S., Rahmat, A., Novita, F., & Sandi, L. (2023). Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau. Jurnal Ilmiah Langue and Parole, 7(1), 39–44. https://doi.org/10.36057/jilp.v7i1.615

anthonny giddens. (2005). konsekuensi modernitas. kreasi wacana.

Febria, R., Heryanti, R., & Sihotang, A. P. (2022). Kajian Hukum Perkawinan Adat Sesuku Di Masyarakat Minangkabau. Semarang Law Review (SLR), 3(1), 12. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4774

Raho, B. (2021). Teori sosiologi modern.

Abduillah, M. Q. (2020). Riset Buidaya: Mempertahankan Tradisi Di Tengah Krisis Moralitas.

Wijaya, H. (2020). Analisis Data Kuialitatif Teori Konsep Dalam Penelitian Pendidikan. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.

Koenjaraningrat, Et.Al. (1970). Manuisia Dan Kebuidayaan Di Indonesia. Yogyakarta

Ratna, N.K. (2010). Metode Penelitian Kajian Buidaya Dan Ilmui Sosial Huimaniora Pada Uimuimnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Destuliadi. (2022). Budaya Perkawinan Minangkabau. Padang: Andalas University Press.

Indriani. (2024). Hukum Adat dan Perkawinan Sesuku. Jakarta: Rajawali Press.

Parsons, T. (1951). The Social System. New York: Free Press.

Ritzer, G. (2001). Sociological Theory. New York: McGraw-Hill.

Diterbitkan

2026-02-25

Cara Mengutip

Yulian, F., & Asriwandari, H. . (2026). Pelanggaran Eksogami dalam Masyarakat Minangkabau (Studi Kasus Di Jorong Sangkir, Kec. Lubuk Basung). Arus Jurnal Psikologi Dan Pendidikan, 5(1), 96–101. https://doi.org/10.57250/ajpp.v5i1.2302

Terbitan

Bagian

Artikel