Studi Komparasi: Perbandingan antara Hukum Waris Adat dengan Hukum Waris Menurut Kuh Perdata
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajpp.v5i1.2365Kata Kunci:
Studi Komparasi, Hukum Waris Adat, Hukum Waris PerdataAbstrak
Tujuan penulisan ini untuk menganalisis perbedaan hukum waris adat dengan hukum waris menurut KUH Perdata dalam mengatur tentang sistem pewarisan, dan perbedaan hukum waris adat dengan hukum waris menurut KUH Perdata dalam mengatur hak dan kewajiban ahli waris. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara sistem pewarisan hukum adat dan sistem pewarisan menurut KUH Perdata, pembagian warisan menurut hukum adat ditentukan oleh garis keturunan yang dianut oleh masyarakat adat, yaitu patrilineal, matrilineal dan bilateral. Selain itu, hukum waris adat juga mengenal adanya sistem kewarisan individual, kolektif, dan mayorat. Sedangkan pewarisan menurut KUH Perdata dibagi atas empat golongan yang mana golongan terdekat saja yang berhak mendapatkan warisan dan menutup golongan yang lebih jauh. Terdapat pula perbedaan antara hak dan kewajiban ahli waris dalam hukum adat dan KUH Perdata. Dalam hukum waris adat, ahli waris berhak menikmati harta peninggalan pewaris dan wajib menyelenggarakan upacara mayat dan penguburan, membayar biaya pemakaman, melunasi utang pewaris, serta menyelenggarakan upacara peringatan hari meninggalnya pewaris. Sedangkan menurut KUH Perdata, ahli waris berhak menerima atau menolak warisan. Adapun ahli waris yang menerima warisan wajib memelihara harta peninggalan, mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan, melunasi utang pewaris, dan melaksanakan wasiat jika ada.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Riswanda Ramadhan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










