Studi Komparasi: Perbandingan antara Hukum Waris Adat dengan Hukum Waris Menurut Kuh Perdata

Penulis

  • Riswanda Ramadhan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Abdul Mujib Laewang Dampal Selatan

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajpp.v5i1.2365

Kata Kunci:

Studi Komparasi, Hukum Waris Adat, Hukum Waris Perdata

Abstrak

Tujuan penulisan ini untuk menganalisis perbedaan hukum waris adat dengan hukum waris menurut KUH Perdata dalam mengatur tentang sistem pewarisan, dan perbedaan hukum waris adat dengan hukum waris menurut KUH Perdata dalam mengatur hak dan kewajiban ahli waris. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara sistem pewarisan hukum adat dan sistem pewarisan menurut KUH Perdata, pembagian warisan menurut hukum adat ditentukan oleh garis keturunan yang dianut oleh masyarakat adat, yaitu patrilineal, matrilineal dan bilateral. Selain itu, hukum waris adat juga mengenal adanya sistem kewarisan individual, kolektif, dan mayorat. Sedangkan pewarisan menurut KUH Perdata dibagi atas empat golongan yang mana golongan terdekat saja yang berhak mendapatkan warisan dan menutup golongan yang lebih jauh. Terdapat pula perbedaan antara hak dan kewajiban ahli waris dalam hukum adat dan KUH Perdata. Dalam hukum waris adat, ahli waris berhak menikmati harta peninggalan pewaris dan wajib menyelenggarakan upacara mayat dan penguburan, membayar biaya pemakaman, melunasi utang pewaris, serta menyelenggarakan upacara peringatan hari meninggalnya pewaris. Sedangkan menurut KUH Perdata, ahli waris berhak menerima atau menolak warisan. Adapun ahli waris yang menerima warisan wajib memelihara harta peninggalan, mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan, melunasi utang pewaris, dan melaksanakan wasiat jika ada.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-02-25

Cara Mengutip

Ramadhan, R. (2026). Studi Komparasi: Perbandingan antara Hukum Waris Adat dengan Hukum Waris Menurut Kuh Perdata. Arus Jurnal Psikologi Dan Pendidikan, 5(1), 340–347. https://doi.org/10.57250/ajpp.v5i1.2365

Terbitan

Bagian

Artikel