Filsafat Hukum: Sejarah, Karakteristik dan Perannya dalam Sistem Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajpp.v5i2.2870Kata Kunci:
Filsafat hukum, Sistem hukum, Keadilan, Kepastian hukum, KemanfaatanAbstrak
Filsafat hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hakikat, tujuan, nilai, dan dasar keberlakuan hukum dalam kehidupan masyarakat. Filsafat hukum tidak hanya memandang hukum sebagai kumpulan peraturan yang bersifat mengikat, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan filsafat hukum, peranannya dalam pembentukan dan pengembangan sistem hukum, serta relevansinya dalam mewujudkan tujuan hukum pada sistem hukum modern. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis yang didasarkan pada studi kepustakaan terhadap berbagai literatur dan pemikiran para ahli hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa filsafat hukum telah berkembang sejak masa Yunani Kuno melalui pemikiran Socrates, Plato, dan Aristoteles yang menempatkan keadilan sebagai inti dari hukum. Perkembangan tersebut kemudian dilanjutkan oleh pemikir Romawi seperti Cicero yang memperkenalkan konsep hukum alam sebagai dasar universal bagi pembentukan hukum. Dalam pembentukan sistem hukum, filsafat hukum berperan sebagai landasan konseptual, normatif, dan etis yang memberikan arah bagi pembentukan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, filsafat hukum berfungsi sebagai sarana evaluasi dan pembaruan hukum sehingga hukum mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial, ekonomi, politik, dan teknologi. Dalam konteks sistem hukum modern, filsafat hukum memiliki relevansi yang sangat penting karena mampu menjembatani hubungan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga tujuan hukum tersebut harus diwujudkan secara seimbang agar hukum tidak hanya memiliki kekuatan mengikat secara formal, tetapi juga memberikan perlindungan, ketertiban, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan demikian, filsafat hukum menjadi fondasi intelektual dan moral yang berperan penting dalam menciptakan sistem hukum yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada tercapainya tujuan hukum yang ideal.
Unduhan
Referensi
Afriyanto, Renaldy, Ainur Gufron, Ahmad Syauqi Bawashir, Dan R. R. K. (2024). Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum Dan Keadilan Hukum Sebagai Tujuan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Para Filsuf. Unizar Law Review, 7(2).
Andriawan, W. (2022). Pancasila Perspective On The Development Of Legal Philosophy: Relation Of Justice And Progressive Law. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 5(1).
Anggalana, Heti Friskatati, Rifandy Ritonga, Dan L. H. (2024). The Role Of Legal Philosophy In The Formating Of Provincial Regulations. 3(2).
Apaut, Yosep Copertino, Dan E. S. (2025). The Role Of Legal Philosophy In Building A Fair And Just Legal System (Examining The Legal System In Lawrence M. Friedman’s Theory). Jurnal Restorasi: Hukum Dan Politik, 3(2).
Arafat, Zarisnov, Farhan Asyhadi, Lia Amaliya, Dan S. D. (2025). The Existence Of Legal Philosophy In The Transformation Of The Indonesian Legal System In The Era Of Digitalization. Majority Science Journal, 3(2).
Asis, L. F. (2023). Konsep Keadilan: Pendekatan Filsafat Hukum. Tarunalaw: Journal Of Law And Syariah, 1(2).
Dimyati, K., Nashir, H., Elviandri, E., Absori, A., Wardiono, K., & Budiono, A. (2021). Indonesia As A Legal Welfare State: A Prophetic-Transcendental Basis. Heliyon, 7(8).
Elviandri, E. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 31(2).
Farkhani, Elviandri, Nugroho, S. S., & Juli, P. M. (2018). Filsafat Hukum; Paradigma Modernisme Menuju Post Modernisme (Cetakan 1). Kafilah Pubishing.
Fitriadi, Fredy Ied, Aldhitama Ramadhan, Fasub Hanal, Dan J. M. A. (2026). Transformasi Dan Dinamika Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Integrasi Asas, Sistem Pembuktian, Dan Digitalisasi Peradilan. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Hukum, 3(1).
Haerunisa, S. (2025). Dilema Keseimbangan Dalam Penegakan Hukum: Analisis Kritis Terhadap Penerapan Teori Tujuan Hukum (Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan). Manazir: Jurnal Ilmiah Universitas Ibnu Chaldun.
Harimbawa, G. (2024). Filsafat Hukum. Widina Media Utama.
Hauwra Ananda, Shafira Nazhimah, Dan Y. P. (2024). Peran Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Pada Sistem Hukum Modern. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1).
Khairiah, Umi, Dan J. T. (2025). Relevansi Kepastian Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Pada Sistem Peradilan Indonesia. Jurnal Normatif Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar.
Lazarus. (2025). Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum: Analisis Perspektif Positivisme Dan Hukum Alam. Media Hukum Indonesia, 4(1).
Putro, W. D. (2024). Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika Di Metaverse. Kencana.
Rahmatullah, I. (2021). Filsafat Hukum Sejarah: Konsep Dan Aktualisasinya Dalam Hukum Indonesia. ‘Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan, 5(6).
Supriadin, B. (2026). Peran Filsafat Hukum Dalam Pembangunan Hukum Indonesia. Equality: Journal Of Law And Justice, 3(1).
Syafriana, R. (2024). Karakteristik Filsafat Hukum. Buletin Konstitusi, 5(1).
Tisnanta, H.S., Ria Wierma Putri, Fathoni, Dan Y. M. P. (2022). Filsafat Htisnanta, H.S., Ria Wierma Putri, Fathoni, Dan Y. M. P. (2022). Filsafat Hukum. Pusaka Media.Ukum. Pusaka Media.
Wiratama, Yoga, Dan R. (2023). Pengaruh Perkembangan Pemikiran Filsafat Hukum Dalam Hakekat Keadilan. Jurnal Multilingual, 3(4).
Zega, P. I. (2023). Sejarah Perkembangan Filsafat. Jutipa: Jurnal Teologi Injili Dan Pendidikan Agama, 1(3).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sherly Kartika Devi, Lilis, Hasna Ina Gorang, Nasywa Kayla N.A, Elviandri

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










