Politik Patronase dalam Pemberian Izin Tambang kepada Ormas Nahdlatul Ulama
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1393Kata Kunci:
Politik Patronase, Nahdlatul Ulama, , Izin Tambang, Izin Tambang, Pemilu 2024Abstrak
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029. Kebijakan ini menuai perdebatan publik karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta menimbulkan keraguan terhadap kapabilitas ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Sarekat Islam, dan lainnya dalam mengelola sektor pertambangan. Selain itu, pengesahan PP ini hanya berselang tiga bulan setelah Pemilu 2024, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik politik patronase. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur untuk memahami fenomena tersebut secara mendalam. Fokus utama penelitian adalah pada organisasi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satu ormas penerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta analisis korelasinya dengan praktik politik patronase pasca pemilu dan dampaknya terhadap peran NU sebagai bagian dari civil society di Indonesia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Didi Suheri

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














