Kedudukan dan Akibat Hukum terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Agama Sibuhuan Nomor: 89/Pdt.G/2020/Pa.Sbh)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1444Kata Kunci:
Perkawinan Siri, Anak, Putusan HakimAbstrak
Perkawinan yang tidak dicatatkan secara sah menurut peraturan perundang-undangan dikenal dengan perkawinan siri. Perkawinan siri atau perkawinan di bawah tangan berakibat pada tidak diakuinya status perkawinan yang sah serta tidak memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Fakta yang terjadi dalam perkara nomor: 89/Pdt.G/2020/PA.Sbh, baik Pemohon maupun Termohon penetapan asal usul anak enggan menjalani pembuktian secara ilmiah melalui tes DNA sehingga permohonannya ditolak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan dan Akibat Hukum Anak yang Lahir dari Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 89/Pdt.G/2020/PN.Sbh, serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menolak permohonan penetapan asal usul anak yang dilahirkan dari perkawinan siri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak yang lahir dari perkawinan siri hanya memiliki nasab dengan ibu kandungnya, akibat hukum yang ditimbulkan karena ditolaknya permohonan asal usul anak pada perkara nomor: 89/Pdt.G/2020/PA.Sbh adalah pemenuhan hak-hak anak dibebankan kewajibannya kepada ibu kandung dan keluarga ibu kandung. Pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor: 89/Pdt.G/2020/PN.Sbh lebih menitikberatkan pada fakta materiil persidangan mengenai ketidaksanggupan pihak untuk melaksanakan tes DNA.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hirani Tiaraputri, Rita Alfiana

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.