Analisis Kebijakan RAK LLAJ (Rencana Aksi Keselamatan) Dalam Mendorong Kesadaran Masyarakat Terhadap Keselamatan Lalu Lintas di Indonesia
kebijakan RAK LLAJ di indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1460Kata Kunci:
RAK LLAJ, keselamatan lalu lintas, kebijakan publik, partisipasi masyarakat, edukasi lalu lintas, digitalisasi keselamatanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas di Indonesia. Dengan menggunakan metode studi literatur dan pendekatan analisis kebijakan publik, partisipasi masyarakat, serta perubahan perilaku, studi ini mengkaji efektivitas pelaksanaan RAK LLAJ yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki nilai strategis dalam membentuk budaya tertib lalu lintas, namun implementasinya masih menghadapi tantangan serius, seperti lemahnya sinkronisasi antar tingkat pemerintahan, rendahnya kapasitas kelembagaan daerah, dan partisipasi publik yang minim. Di sisi lain, temuan positif terlihat pada pendekatan edukatif berbasis sekolah, pelatihan safety riding, inovasi digital seperti sistem informasi keselamatan berbasis web, serta intervensi infrastruktur mikro seperti zona selamat sekolah. Analisis juga menunjukkan bahwa perubahan perilaku generasi muda menjadi aspek krusial yang memerlukan strategi pembinaan berbasis nilai dan praktik nyata. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RAK LLAJ membutuhkan pendekatan integratif lintas sektor, kolaborasi pusat-daerah, serta keterlibatan aktif komunitas dan dunia pendidikan melalui evaluasi partisipatif dan digitalisasi program keselamatan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ruzica Sevilla Rahma, Nancy Fransisca M. Simanjuntak, Khaerul Umam Noer

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













