Kedudukan Putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap Pertanggungjawaban Hukum dalam Kasus Malpraktik Medis di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1532Kata Kunci:
Majelis Kehormatan Etika Kedokteran, malpraktik medis, hukum acara perdataAbstrak
Penelitian ini membahas kedudukan dan peran Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dalam pemeriksaan dugaan malpraktik oleh dokter, serta menelaah ketepatan putusan hakim dalam Putusan No. 72/Pdt.G/2020/PN.Mks yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena belum adanya putusan MKEK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan jurnal ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menelaah korelasi antara norma etik dan hukum acara perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan MKEK kerap dijadikan referensi dalam litigasi perdata, kedudukannya tidak bersifat mengikat secara hukum. Selain itu, putusan hakim dalam perkara No. 72/Pdt.G/2020/PN.Mks yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan belum terbit putusan MKEK terlihat tidak tepat menurut hukum karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara perdata, antara lain Pasal 118 HIR dan bertentangan dengan prinsip akses terhadap keadilan serta asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pertimbangan hakim dalam perkara tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk mencari keadilan melalui mekanisme peradilan umum.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Idris Wasahua, Stefanny Aurellia

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













