Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Registrasi Kartu Perdana Prabaya
(Studi Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2024/PN Tng)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1534Kata Kunci:
Perlindungan, Data Pribadi, Kartu Perdana PrabayarAbstrak
Penelitian ini mengkaji apa yang dilakukan oleh setiap orang ketika mendaftarkan kartu prabayar atas nama orang lain, yang mengakibatkan identitas kartu prabayar dan identitas pengguna menjadi berbeda. Pemegang kartu identitas dapat mengalami kerugian akibat hal ini, terutama jika kartu prabayar yang didaftarkan atas nama orang lain disalahgunakan. Oleh karena itu, untuk memberikan rasa percaya kepada masyarakat terkait perlindungan data pribadi, langkah-langkah harus diambil untuk menentukan dasar hukum dan penuntutan pidana terhadap mereka yang secara curang mendaftarkan kartu prabayar menggunakan nama orang lain. Penelitian ini mengunakan pendekatan kulitatif yang lebih berfokus pada pemahaman mendalam tentang bagaimana hak atas data pribadi dilanggar dalam praktik registrasi kartu Perdana Prabayar. Serta penelitian ini juga dilakukan dengan melalui metodologi normatif, dimana mencakup analisis yang teliti dan mendalam terhadap regulasi yang berlaku beserta relevansinya.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ade Hari Siswanto, Yulia Ismawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













