Analisis Masalah Sosio-Ekonomi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang: Sebuah Studi Literatur

Penulis

  • Ken Adhitya Bagus Pambudi Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Arief Febrianto Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Budy Mulyawan Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1630

Kata Kunci:

Keadilan Sosial, Sosio Ekonomi, Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO

Abstrak

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan memanfaatkan kelompok masyarakat rentan secara terstruktur. TPPO melibatkan perekrutan dan eksploitasi korban melalui berbagai cara ilegal, seperti kerja paksa dan pelacuran yang tidak hanya berdampak fisik namun juga merusak ekosistem sosial. Faktor sosio-ekonomi seperti kemiskinan, keadilan pembangunan, pengangguran, dan rendahnya akses pendidikan menjadi pemicu utama terjadinya TPPO. Ketimpangan sosial dan tekanan ekonomi mendorong migrasi pencari kerja yang tidak aman dan membuka peluang bagi sindikat TPPO melakukan eksploitasi. Fenomena perpindahan penduduk dan perubahan sosial yang cepat turut mempengaruhi terjadinya penyimpangan sosial dalam bentuk perdagangan orang. Pendekatan sosiologi seperti teori perubahan sosial, struktur sosial, persepsi masyarakat, dan kondisi anomie memberikan pemahaman tentang penyebab dan mekanisme sosial yang melatarbelakangi TPPO. Pada aspek ekonomi, ketimpangan pembangunan dan migrasi ekonomi menjadi faktor kunci yang memicu kondisi rentan terhadap perdagangan manusia. Penanganan TPPO memerlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, swasta, masyarakat, dan akademisi guna menguatkan pengawasan dan perlindungan korban. Regulasi yang ada perlu dioptimalkan dengan implementasi yang efektif serta didukung oleh penguatan sosial dan ekonomi masyarakat. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur komprehensif untuk memberikan gambaran teoritis dan empiris tentang TPPO. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemberdayaan sosial dan ekonomi menjadi kunci pencegahan TPPO. Penelitian ini menegaskan pentingnya kebijakan nasional yang menyeluruh dan kolaboratif untuk melindungi hak korban dan memberantas pelaku TPPO dan pembangunan sosial-ekonomi yang merata guna menjadi solusi utama dalam mengurangi risiko perdagangan orang.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-08-30

Cara Mengutip

Pambudi, K. A. B., Febrianto, A., & Mulyawan, B. (2025). Analisis Masalah Sosio-Ekonomi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang: Sebuah Studi Literatur. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 3290–3299. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1630

Terbitan

Bagian

Artikel