Konstruksi Lex Imperfecta dan Rapuhnya Jaminan Reforma Agraria: Analisis Kritis Pasal 21 PP 64/2021 Pasca-Perpres 62/2023

Penulis

  • Setyo Utomo Universitas Panca Bhakti
  • Aleksander Sebayang Universitas Panca Bhakti
  • Yuko Fitrian universitas panca bhakti
  • Agus Setiawan Universitas Panca Bhakti

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2087

Kata Kunci:

Badan Bank Tanah, Kepastian Hukum, Lex Imperfecta, Perpres 62/2023, Reforma Agraria

Abstrak

Kehadiran Badan Bank Tanah dalam arsitektur hukum agraria nasional pasca-Undang-Undang Cipta Kerja menandai pergeseran paradigmatik pengelolaan tanah negara dari fungsi sosial menuju orientasi pasar (market-oriented). Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 memandatkan kewajiban alokasi minimal 30 persen tanah pengelolaan Bank Tanah untuk kepentingan Reforma Agraria, validitas norma tersebut menghadapi tantangan yuridis yang serius. Penelitian ini bertujuan untuk menguji konstruksi hukum Pasal 21 PP Nomor 64 Tahun 2021 yang diklasifikasikan sebagai lex imperfecta akibat ketiadaan norma sanksi, serta menganalisis implikasinya terhadap kepastian hukum (rechtszekerheid) bagi subjek Reforma Agraria, khususnya pasca-penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa desain norma tanpa sanksi pada kewajiban Bank Tanah menciptakan kekosongan daya paksa (coercive force), yang mereduksi jaminan alokasi tanah menjadi sekadar obligasi moral yang bergantung pada diskresi pengelola. Lebih lanjut, transisi regulasi ke Perpres Nomor 62 Tahun 2023, meskipun berupaya mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria, gagal menambal celah hukum tersebut karena kedudukan hierarkisnya yang tidak dapat memaksakan sanksi pada Bank Tanah. Kondisi ini menempatkan Bank Tanah sebagai lembaga super-body dengan akuntabilitas publik yang minim, berpotensi melanggengkan ketimpangan penguasaan lahan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi norma melalui adopsi klausul lex perfecta berupa sanksi administratif tegas dan integrasi mekanisme audit kepatuhan sosial yang independen.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-12-22

Cara Mengutip

Utomo, S. ., Sebayang, A., Fitrian, Y., & Setiawan, A. . (2025). Konstruksi Lex Imperfecta dan Rapuhnya Jaminan Reforma Agraria: Analisis Kritis Pasal 21 PP 64/2021 Pasca-Perpres 62/2023. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 5058–5065. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2087

Terbitan

Bagian

Artikel