Konstruksi Lex Imperfecta dan Rapuhnya Jaminan Reforma Agraria: Analisis Kritis Pasal 21 PP 64/2021 Pasca-Perpres 62/2023
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2087Kata Kunci:
Badan Bank Tanah, Kepastian Hukum, Lex Imperfecta, Perpres 62/2023, Reforma AgrariaAbstrak
Kehadiran Badan Bank Tanah dalam arsitektur hukum agraria nasional pasca-Undang-Undang Cipta Kerja menandai pergeseran paradigmatik pengelolaan tanah negara dari fungsi sosial menuju orientasi pasar (market-oriented). Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 memandatkan kewajiban alokasi minimal 30 persen tanah pengelolaan Bank Tanah untuk kepentingan Reforma Agraria, validitas norma tersebut menghadapi tantangan yuridis yang serius. Penelitian ini bertujuan untuk menguji konstruksi hukum Pasal 21 PP Nomor 64 Tahun 2021 yang diklasifikasikan sebagai lex imperfecta akibat ketiadaan norma sanksi, serta menganalisis implikasinya terhadap kepastian hukum (rechtszekerheid) bagi subjek Reforma Agraria, khususnya pasca-penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa desain norma tanpa sanksi pada kewajiban Bank Tanah menciptakan kekosongan daya paksa (coercive force), yang mereduksi jaminan alokasi tanah menjadi sekadar obligasi moral yang bergantung pada diskresi pengelola. Lebih lanjut, transisi regulasi ke Perpres Nomor 62 Tahun 2023, meskipun berupaya mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria, gagal menambal celah hukum tersebut karena kedudukan hierarkisnya yang tidak dapat memaksakan sanksi pada Bank Tanah. Kondisi ini menempatkan Bank Tanah sebagai lembaga super-body dengan akuntabilitas publik yang minim, berpotensi melanggengkan ketimpangan penguasaan lahan. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi norma melalui adopsi klausul lex perfecta berupa sanksi administratif tegas dan integrasi mekanisme audit kepatuhan sosial yang independen.Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yuko Fitrian, Setyo Utomo, Yuko Fitrian, Agus Setiawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













