Analisis Yuridis Tindak Pidana Perikanan yang Dilakukan oleh Nelayan Asing pada Pengadilan Negeri Perikanan Bitung
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i2.226Kata Kunci:
Tindak Pidana Perikanan, Nelayan Asing, Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban HukumAbstrak
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan teoritis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, dan bahan hukum primer yang diperoleh wawancara di lokasi penelitian, dianalisis, kualitatif dengan menggunakan teori-teori yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Penegakan hukum tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh nelayan asing meskipun telah diatur dalam ketentuan pasal 69 ayat (4) dan pasal 102 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perikanan namun penerapan dan eksekusinya masih menyisahkan permasalahan. 2) Pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana perikanan oleh nelayan asing melalui instrumen Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perikanan memiliki problem pada tingkat pelaksanaan putusan pidana denda dan belum dapat menyentuh korporasi. Problem tersebut diselesaikan dengan pendekatan proporsionalitas, dimana asset pelaku tindak pidana perikanan oleh nelayan asing disita dan membangun kerjasama dengan negara bendera kapal.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 musdamin, St. Fatmawati L, M Yusuf
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.