Peran Hukum dalam Membentuk dan Mempertahankan Tatanan Sosial di Masyarakat: Tinjauan Sosiologi Hukum

Penulis

  • Sulaiman Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
  • Millatuz Zahroh Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
  • Effendi Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
  • Joko Mardianto Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
  • Hendrik Dwi Susanto Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
  • Fajar Rachmad Dwi Miarsa Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
  • Francis Maryanne Pattynama Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2392

Kata Kunci:

Sosiologi Hukum, Tatanan Sosial, Kekuasaan, Keadilan, Struktur Sosial

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peran hukum dalam membentuk dan mempertahankan tatanan sosial di masyarakat melalui pendekatan sosiologi hukum. Hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat norma yang mengatur perilaku sosial, tetapi juga sebagai instrumen kekuasaan yang berinteraksi dengan struktur sosial, ekonomi, dan politik. Dalam perspektif Max Weber, hukum berfungsi sebagai sarana rasionalisasi otoritas negara untuk menciptakan keteraturan sosial, sementara Karl Marx memandang hukum sebagai bagian dari superstruktur yang merepresentasikan kepentingan kelas dominan dalam mempertahankan relasi produksi dan kekuasaan. Selain itu, pemikiran Pierre Bourdieu menunjukkan bahwa hukum memiliki kekuasaan simbolik yang mampu melegitimasi struktur sosial yang ada melalui bahasa dan prosedur formal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis teoritis terhadap konsep-konsep utama dalam sosiologi hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum memiliki peran ganda, yaitu sebagai alat pengendalian sosial dan pencipta ketertiban, sekaligus sebagai instrumen reproduksi kekuasaan yang berpotensi memperkuat ketimpangan sosial. Faktor-faktor yang mempengaruhi peran hukum dalam tatanan sosial meliputi fungsi sosial hukum, legitimasi kekuasaan, konstruksi nilai dan norma, serta ketimpangan akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, diperlukan penerapan hukum yang bersifat egaliter dan responsif terhadap kondisi sosial agar hukum dapat berfungsi sebagai sarana perubahan sosial yang berkeadilan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-04-20

Cara Mengutip

Sulaiman, Zahroh, M., Effendi, Mardianto, J. ., Susanto, H. D. ., Miarsa, F. R. D. ., & Pattynama , F. M. . (2026). Peran Hukum dalam Membentuk dan Mempertahankan Tatanan Sosial di Masyarakat: Tinjauan Sosiologi Hukum. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(1), 307–311. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2392

Terbitan

Bagian

Artikel