Problematik Hukum Hak Atas Tanah Yang Ditetapkan Sebagai Zona Merah Pasca Likuifaksi di Kota Palu
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2473Kata Kunci:
Hak Atas Tanah, Zona Merah, Likuifaksi, Kepastian HukumAbstrak
Penetapan zona merah pasca likuifaksi di Kota Palu merupakan kebijakan mitigasi bencana yang menimbulkan problematik yuridis terhadap hak atas tanah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan penetapan zona merah terhadap hak atas tanah serta untuk menemukan problem yang menghambat pemenuhan kepastian hukum bagi pemegang hak di wilayah terdampak. Jenis penelitian adalah normatif-empiris menggunakan pendekatan perundang-undangan, sosiologis dan data lapangan yang diperoleh dari Kantor Badan Pertanahan Kota Palu kemudian teknik analisis menggunakan analisis kualitatif dengan penalaran hukum deduktif dan interpretatif. Rumusan masalah pertama bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang lahannya ditetapkan sebagai zona merah pasca likuifaksi, yang ke dua apa problem normatif dan empiris dalam pelaksanaan kebijakan penetapan zona merah terhadap hak atas tanah. Hasil penelitian rumusan masalah pertama menunjukan implementasi kebijakan ini belum memberikan kepastian substansif karena pemerintah cenderung mengedepankan bantuan Huntap namun menekan hak perdata warga melalui wacana hibah. Hasil penelitian rumusan masalah ke dua terdapat disharmoni yuridis antara kebijakan penataan ruang dengan jaminan hak milik warga yang terdampak likuifaksi. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum substansif, sehingga diperlukan pemulihan hak melalui mekanisme pengadaan tanah dengan ganti kerugian yang adil guna menjamin perlindungan hak milik warga.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Non Sri Febby Yanji, Nurul Miqat , Asri Lasatu

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














