Meta Analisis Kebijakan Penambahan Kuota Haji oleh Pemerintah Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2475Kata Kunci:
Meta Analisis, Kebijakan Publik, Kuota Haji, Utilitarianisme, Keadilan DistributifAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa ibadah haji, sebagai rukun Islam kelima, tidak hanya memiliki dimensi spiritual tetapi juga implikasi sosial, ekonomi, dan kebijakan publik. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menghadapi masalah struktural berupa ketidakseimbangan antara kuota haji dan jumlah pelamar yang tinggi, sehingga mengakibatkan daftar tunggu yang panjang lebih dari 5,6 juta jamaah dengan masa tunggu rata-rata sekitar 26 tahun. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kuota haji melalui pendekatan meta-analisis kebijakan publik. Metode yang digunakan adalah meta-analisis, dengan teknik pengumpulan data melalui ulasan naratif dari berbagai sumber, seperti laporan kebijakan, data pemerintah, dan publikasi media. Analisis dilakukan dengan memeriksa asumsi, konsep, dan implikasi kebijakan menggunakan perspektif teori keadilan, yaitu utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), keadilan sebagai kewajaran oleh John Rawls (1971), dan libertarianisme Robert Nozick (1974). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan peningkatan kuota haji merupakan respons strategis pemerintah untuk mengatasi daftar tunggu yang panjang dan meningkatkan akses masyarakat terhadap ibadah haji. Dari perspektif utilitarian, kebijakan ini dianggap positif karena menghasilkan manfaat kolektif yang signifikan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan spiritual dan mengurangi waktu tunggu. Meskipun berpotensi menimbulkan risiko penurunan kualitas pelayanan karena keterbatasan kapasitas, perspektif Rawls menganggap kebijakan ini adil secara bersyarat karena memperluas akses dan memprioritaskan kelompok rentan, didukung oleh mekanisme distribusi kuota berbasis daftar tunggu yang lebih proporsional. Sementara itu, dari perspektif Nozick, kebijakan ini menunjukkan intervensi negara yang signifikan, tetapi tetap dapat dibenarkan selama tidak melanggar hak individu dan bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan kewajiban agama. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa kebijakan peningkatan kuota haji memiliki legitimasi normatif yang kuat dari berbagai perspektif teori keadilan, meskipun masih memerlukan perbaikan dalam aspek distribusi, transparansi, dan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, kebijakan ini relevan bukan hanya sebagai solusi jangka pendek tetapi juga sebagai bagian dari reformasi tata kelola kebijakan Haji yang lebih komprehensif dan berkelanjutan di Indonesia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Amma Fathuurrahmaan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














