Black Campaign Dalam Pemilihan Kepala Daerah Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Kasus Pemilihan Kepala Daerah Bukittinggi Pilkada 2020) (K3lh)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2523Kata Kunci:
Kampanye Hitam, Pilkada, Fiqih SiyasahAbstrak
Fenomena kampanye hitam (black campaign) dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia semakin marak dan berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi. Kampanye hitam dilakukan melalui penyebaran informasi palsu dan fitnah untuk menjatuhkan lawan politik, terutama melalui media sosial. Salah satu kasus terjadi pada Pilkada Kota Bukittinggi tahun 2020, yaitu beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan DPP PDI Perjuangan untuk menyerang pasangan calon Ramlan Nurmatias. Fenomena ini berdampak negatif terhadap kualitas demokrasi, moral politik, dan keharmonisan sosial masyarakat. Dalam hal ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimana black campaign dalam Pilkada Bukittinggi 2020 serta pandangan fiqih siyasah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara sebagai sumber primer, serta buku, jurnal, dan artikel sebagai sumber sekunder. Dari hasil penlelitian ini penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut: Pertama, black campaign pada Pilkada Bukittinggi 2020 terjadi melalui penyebaran surat palsu yang mengatasnamakan DPP PDI Perjuangan untuk menjatuhkan pasangan Ramlan Nurmatias. Meskipun tidak memenuhi unsur pelanggaran formil pemilu, tindakan ini tergolong fitnah yang merusak persepsi publik dan kualitas demokrasi. Kedua, dalam perspektif fiqih siyasah, perbuatan tersebut termasuk Akhlaqul Madzmumah karena mengandung unsur fitnah, ghibah, dan namimah yang dilarang dalam Islam.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rindi Atikah, Miswardi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














