Status Hukum Pulau Kawikawia dalam Perspektfi Pembentukan Daerah dan Administasi Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2535Kata Kunci:
Status Hukum Pulau, Pembentukan Daerah, Administrasi Pemerintahan, Kepastian Hukum, Kabupaten Buton SelatanAbstrak
Penelitian ini menganalisis status hukum Pulau Kawikawia berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah serta ditinjau dari aspek administrasi pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis kedudukan hukum Pulau Kawikawia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014; (2) mengkaji fakta hukum administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penguasaan Pulau Kawikawia oleh Pemerintah Kabupaten Buton Selatan; serta (3) merumuskan implikasi yuridis dan rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan status hukum Pulau Kawikawia dalam kerangka sistem pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik penafsiran hukum sistematis dan teleologis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014, Pulau Kawikawia secara yuridis termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Buton Selatan. Namun demikian, dalam praktik administrasi pemerintahan masih ditemukan ketidaksinkronan antara ketentuan normatif dengan fakta hukum administratif, terutama terkait pencatatan wilayah, dokumen pemerintahan, dan pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta melemahkan prinsip kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan. 2) Fakta hukum penguasaan dan pemanfaatan Pulau Kawikawia oleh Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dari aspek administrasi pemerintahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penegasan status hukum Pulau Kawikawia melalui harmonisasi regulasi, pembaruan data administrasi pemerintahan, serta penguatan koordinasi antarinstansi pemerintah. Rekomendasi penelitian ini diarahkan pada perlunya langkah administratif dan yuridis yang komprehensif guna menjamin kepastian hukum, efektivitas pemerintahan daerah, serta perlindungan kepentingan masyarakat di wilayah Pulau Kawikawia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muliadi, Winner Siregar , Wa Ode Intan Kurniawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














